SOMASI Wanprestasi/ Pembatalan Secara Sepihak
π°π³π πΎπΊπ°π/πΏπ΄π½πΆπ°π²π°ππ°/πΊπΎπ½πππ»ππ°π½ π·ππΊππΌ.
π½πΎπΌπΎπ πΊπ°πππ π°π³π πΎπΊπ°π : π·πΏ.πΆπΈπΌπΊπ½ /π°π³π -πΊπ°πΈ/
π½π : πΆπΉ / π°πΏ-π±π½πΈ ππΈπΈ πΈπΆπΈπΊ π· (ππππ) ππππππ
π»πππ.
πΏππππππ
ππππ°π ππΎπΌπ°ππΈ/ππ΄πΆπππ°π½ π·ππΊππΌ πΊπ-II
Dengan Hormat,
Bersamaan dengan surat somasi ini,kami melayangkan peringatan agar Anda segera melunasi kewajiban Booking, Saya harap Anda segera menyelesaikan kewajiban anda saat ini untuk Mengikuti Prosedur dan aturan yang berlaku Yang ada di PRIVATE BOOKING ONLINE.ID kami paling lama 1x24 jam surat somasi ini dikirimkan.Apabila tidak kunjung dibayarkan,akan ditempuh upaya.
Perjanjian tersebut sah dan dapat dimintakan pertanggung jawabannya di depan hukum, Dalam KUH Perdata pasal 1320 - pasal 1337 - Pasal 1338 - Pasal 1365, dijelaskan syarat-syarat sah
a) Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukumβ.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Client yang bernama yang melakukan WANPRESTASI di bisnis PRIVATE BOOKING ONLINE.ID dan membuat kerugian,tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.akan di tempuh.
b) Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menyatakan β Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu
Mohon kerjasama dan itikad baik nya untuk menghubungi saya terkait penyelesaian prosedur sinkronisasi BOOKING .Demikian somasi ini di buat,mohon untuk di mengerti sebaik-baiknya.
Terimakasih.
Apabila sampai dengan jangka waktu 1 hari atas Saudara tidak juga menyelesaikan kewajiban hukum saudara kepada Klien kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara Perdata maupun Pelaporan Pidana;
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.